Anda Telah Memasuki Kawasan SFR

Kita menjadi orang BUKAN PAHLAWAN melainkan SUPERMAN IS DEAD, dan orang-orang berkata kalau kita PUNK HARI INI tapi se-umur hidup kami tidak pernah VODKABILLY, dan akan mengatakan GOODBYE WHISKEY.
JIKA KAMI BERSAMA dan HANYA HARI INI ber-CERITA SEMALAM hingga kami ingin PULANG, maka KITA VS MEREKA menjadi MUSUH SAHABAT yang akan MENGINJAK NERAKA.
LUKA INDONESIA kita hapus dengan KUAT KITA BERSINAR, kita harus BANGKIT dan PERCAYA bahwa ROCK N' ROLL BAND yang meski WE ARE THE OUTSIDER dan kami ingin bahagia dengan kahadiran LADY ROSE yang kami miliki.


Jumat, 05 Agustus 2011

Tentang Tunjangan Hari Raya (THR)


Masalah pelaksanaan THR di Indonesia
Setiap menjelang Lebaran Idul Fitry kaum buruh di Indonesia selalu dihadapkan dengan permasalahan tentang pelaksanaan THR, beberapa pertanyaan yang sering muncul di kalangan kaum buruh adalah: tentang apa itu THR, berapa seharusnya jumlah THR yang berhak diterima oleh buruh dan bagaimana cara mendapatkannya dari majikan pengusaha).

Sangat ironis apabila, sampai saat ini masih banyak kaum buruh di Indonesia yang belum memahami betul soal tersebut. Padahal seperti kita ketahui bersama bahwa masalah ini sering kali muncul hampir tiap tahun menjelang hari raya Idul fitri dan menimbulkan berbagai macam persoalan khususnya dikalangan buruh karena memang masih banyak kaum buruh yang tidak mendapatkan THR, atau apabila mendapatkannyapun tidak sesuai dengan apa yang semestinya menjadi haknya, sehingga lagi-lagi pihak buruhlah yang menjadi korban dan yang selalu saja dirugikan, masalah-masalah yang terjadi adalah masih banyak buruh yang menerima begitu saja (tidak sesuai aturan) besaran THR yang diberikan oleh majikan (perusahaan), bahkan dengan berbagai macam alasan yang dikemukakan oleh pengusaha tidak sedikit kaum buruh yang sudah bekerja bertahun-tahun tetap saja tidak mendapatkan sama sekali hak atas THR. Padahal THR merupakan salah satu hak dasar/normatif buruh yang wajib diberikan oleh pengusaha sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Hal ini selain dikarenakan kaum buruh kurang memahami secara lebih terang dan lengkap tentang masalah-masalah hak dasar/normatif (THR) yang semestinya didapat oleh buruh juga karena peranan pemerintah dalam hal ini DISNAKERTRANS yang kurang berfungsi dalam melakukan sosialisasi dan kontrol pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang melakukan pelanggaran pemberian THR terhadap buruhnya. sehingga suka tidak suka kaum buruh dipaksa untuk berjuang apabila menginginkan semua hak-haknya dapat terpenuhi dan diberikan oleh pengusaha.

Sampai saat ini pelaksanaan THR masih menggunakan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 04/Men/1994. Menurut Peraturan Menteri (Permen) 04/1994, yang dimaksud THR adalah pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan yang berupa uang atau bentuk lain. Banyak orang salah mengartikan bahwa THR merupakan pendapatan tambahan, sehingga orang menyebutnya dengan istilah "gaji ke-13". Padahal sebenarnya hak atas THR adalah hak yang seharusnya didapatkan buruh atas hasil kerjanya selama satu tahun. Hak ini kongkrit menjadi tuntutan kebutuhan hidup kaum buruh beserta keluarganya ditengah situasi ekonomi yang semakin terpuruk saat ini, dimana satu sisi harga-harga kebutuhan pokok rakyat yang semakin tinggi sedangkan sisi yang lain upah buruh yang masih sangat minim/rendah, lihat saja 45 item komponen dalam konsep penyusunan upah misalnya selain hanya dihitung berdasarkan kebutuhan hidup minimum bagi buruh lajang juga tidak ada komponen kebutuhan hidup buruh untuk mendapatkan tunjangan/biaya dalam menjalankan ibadah dimana salah satunya adalah merayakan Hari Raya Keagamaan. Sehingga sudah semestinya kaum buruh mendapatkan hak atas Tunjangan Hari Raya (THR).

Meskipun peraturan mengenai THR sudah ada akan tetapi pada kenyataannya buruh tidak secara otomatis mendapatkan apa yang semestinya menjadi haknya, karena pada kenyataan banyak para majikan (pengusaha) yang tidak memberikan hak atas THR kepada buruhnya sesuai dengan ketentuan. Banyak cara ditempuh oleh pihak pengusaha untuk mengindar dari kewajibannya untuk membayar THR, baik dengan cara terang-terangan dan terbuka maupun terselubung. Beberapa praktek yang umum dilakukan oleh pengusaha yang dapat kita simpulkan diantaranya adalah:

Pertama menggunakan alasan yang sangat lazim dan umum dilakukan oleh para pengusaha yaitu perusahaan tidak mampu memberikan THR sesuai ketentuan, sehingga dengan alasan tersebut pengusaha hanya memberikan THR atas dasar kemampuan dan kemauan dari pengusaha saja padahal semua majikan/pengusaha selama ini tidak pernah terbuka soal keadaan perusahaan yang sebenarnya dan berapa keuntungan perusahaan dari proses produksinya selama ini, sehingga banyak buruh tidak mendapatkan THR sesuai ketentuan yang berlaku. Alasan tersebut sebenarnya adalah alasan yang tidak memiliki dasar sama sekali, karena memang sudah menjadi tabi’at dari semua pengusaha yang selalu mengatakan perusahaan rugi, dan tidak pernah menyampaikan kepada buruhnya apabila perusahaan mendapatkan untung besar. Watak ini sangat melekat pada diri pengusaha sejak jaman kelahirannya.

Kedua dengan cara menggunakan tenaga kerja buruh kontrak dan out sourcing sehingga dengan alasan status tersebut pengusaha tidak bersedia memberikan THR pada buruhnya meskipun sudah bekerja bertahun tahun bahkan puluhan tahun sekalipun, padahal Menurut Pasal 2 Permen 04/1994, pengusaha wajib membayar buruh yang sudah bekerja secara berturut-turut selama 3 bulan atau lebih. Peraturan ini tidak membedakan status buruh, apakah buruh tetap, buruh kontrak, ataupun buruh paruh waktu. Asal seorang buruh telah bekerja selama 3 bulan berturut-turut, maka ia berhak atas THR. Sekalipun sudah ada aturan namun pada kenyataannya mayoritas pengusaha tidak bersedia tunduk pada aturan tersebut sehingga aturan hanya sebatas aturan belaka. Dan apabila buruh mulai memahami haknya tersebut dan berusaha mendapatkan haknya maka pengusaha segera memutus sementara kontrak kerjanya sebelum masa pemberian THR dan segera membuat kontrak baru sesudah hari raya. Semua itu pada intinya adalah upaya dari para pengusaha agar terhindar dari kewajibannya membayar THR.

Ketiga cara yang paling keji dilakukan oleh para pengusaha agar terhindar dari kewajiban membayar THR sesuai ketentuan adalah dengan memanfaatkan ketidaktahuan buruh masalah hak THR yaitu dengan mengelabuhi buruh berlagak layaknya orang yang baik hati dan dermawan dengan memberikan hadiah hari raya berupa pemberian bingkisan pakaian, makanan/buah-buahan dan sedikit uang, padahal apabila dihitung total peberian hadiah hari raya tersebut ternyata kurang bahkan jauh dari ketentuan yang seharusnya didapat oleh buruh.

Penjelasan singkat mengenai ketentuan THR di Indonesia

Siapa yang wajib membayar THR?
Menurut Permen 04/1994, setiap pengusaha wajib membayar THR. Peraturan perundang-undangan tidak mempersoalkan apakah seorang pengusaha itu perseorangan, memiliki perseroan terbatas, yayasan, atau perkumpulan. Pada intinya, setiap orang yang mempekerjakan orang lain dengan membayar upah wajib membayar THR.

Apa semua buruh berhak atas THR?
Menurut Pasal 2 Permen 04/1994, pengusaha wajib membayar buruh yang sudah bekerja secara berturut-turut selama 3 bulan atau lebih. Peraturan ini tidak membedakan status buruh, apakah buruh tetap, buruh kontrak, ataupun buruh paruh waktu. Asal seorang buruh telah bekerja selama 3 bulan berturut-turut, maka ia berhak mendapatkan THR.

Berikut ini beberapa paparan mengenai peraturan menteri tenagakerja dan transmigrasi yang mengatur soal THR.

Berapa Besar THR yang harus didapat buruh?
Bahwa besaran uang THR yang harus diterima seorang buruh sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Permen 04/1994 dengan rumus sebagai berikut.
1. Masa kerja 12 bulan atau lebih : 1 x upah sebulan. (upah pokok + Tunjangan tetap)
2. Masa kerja 3 - 12 bulan : jumlah bulan masa kerja x 1 bulan upah
12 bulan

Yang harus dicatat, ketentuan THR menurut Permen 04/1994 adalah ketentuan jumlah minimum. Apabila perusahaan memiliki aturan perusahaan, atau kesepakatan kerja bersama, atau kesepakatan kerja yang memuat ketentuan jumlah THR lebih dari ketentuan peraturan tersebut, maka jumlah yang lebih tinggi yang berlaku.

Sebaliknya, apabila ada ketentuan yang mengatur jumlah THR lebih kecil dari ketentuan yang diatur oleh peraturan tersebut, maka yang berlaku adalah ketentuan Permen 04/1994.

Sebagai contoh: A telah bekerja sebagai buruh kontrak di PT XYZ selama 5 bulan. Sebagai karyawan si A mendapat upah pokok Rp 2.000.000 ditambah tunjangan kesehatan Rp 200.000 dan tunjangan transportasi Rp 500.000. Maka A berhak mendapat THR sejumlah:

5 bulan
---------- x (Rp 2.000.000 + Rp 500.000 + Rp 200.000) = Rp 1.125.000,-
12 bulan

Kapan THR harus dibayarkan?
Menurut Permen 04/1994, THR harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamanaan si pekerja. Namun apabila ada kesepakatan antara pengusaha dan karyawan untuk menentukan hari lain pembayaran THR, hal itu dibolehkan. Untuk menhindari persoalan pemberian THR maka penting bagi kita untuk jauh-jauh hari minimal satu bulan sebelum waktu pelaksanaan THR sudah menyampaikan tuntutan tentang besaran THR yang harus diterima buruh dan memastikan waktu pelaksanaannya.

Bolehkah THR dalam bentuk barang?
Menurut Pasal 5 Permen 04/1994, THR bisa diberikan dalam bentuk selain uang dengan syarat sebagai berikut:
1. Harus ada kesepakatan antara pekerja dan pengusaha terlebih dahulu,
2. Nilai yang diberikan dalam bentuk non-tunai maksimal 25% dari seluruh nilai THR yang berhak diterima karyawan, dan
3. Barang tersebut selain minuman keras, obat-obatan, dan bahan obat, serta
4. Diberikan bersamaan pembayaran THR.

Bagaimana jika dipecat (PHK) sebelum Hari Raya?
Banyak perusahaan yang memecat (PHK) karyawannya sebelum Hari Raya atau membuat kontrak yang berakhir sebelum Hari Raya untuk menghindari kewajiban membayar THR. Namun sebenarnya Permen 04/1994 sudah mengantisipasi melalui Pasal 6 yang mengatur bahwa pekerja yang dipecat (PHK) maksimum 30 hari sebelum Hari Raya si pekerja, ia tetap berhak atas THR.

Sedangkan untuk buruh kontrak yang kontraknya berakhir paling lama 30 hari sebelum Hari Raya si pekerja, ia tidak berhak atas THR.

Bagaimana jika perusahaan tidak mampu?
Pasal 7 Permen 04/1994 menentukan, apabila pengusaha tidak mampu membayar THR boleh membayar THR lebih kecil dari ketentuan yang berlaku dengan syarat:
1. Mengajukan permohonan penyimpangan jumlah pembayaran THR kepada Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
2. Pengajuan paling lambat 2 bulan sebelum Hari Raya karyawannya.
3. Mengenai jumlah THR yang wajib dibayarkan ditentukan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Bagaimana jika pengusaha melanggar ketentuan ini?
Menurut Pasal 8 Permen 04/1994, pengusaha yang melanggar ketentuan pembayaran THR diancam dengan hukuman baik pidana kurungan maupun denda.

Apa yang bisa dilakukan jika hak buruh atas THR dilanggar oleh pengusaha?
Jika hak atas THR selama ini dilanggar oleh pengusaha, maka buruh harus bisa segera mengkonsolidasikan seluruh buruh yang bekerja di pabrik dan membangun kekuatan dengan mendirikan serikat buruh apabila disitu belum ada serikat, jika sudah berdiri serikat maka para pimpinan serikat harus segera mengkonsolidasikan seluruh anggotanya dan mengajukan tuntutan bersama kepada pihak pengusaha. Dan apabila pengusaha tidak bersedia memenuhi tuntutan sebagaimana diatur dalam ketentuan berlaku maka serikat bisa membuat pengaduan pelanggaran hak normatif buruh kepada DISNAKER setempat sekaligus merancang aksi massa dengan cara mogok kerja, karena hanya dengan jalan itulah buruh dapat memaksa pengusaha memberikan haknya kaum buruh, sedangkan proses melalui jalur hukum adalah perjuangan sekunder yang juga penting dilakukan dengan tujuan untuk memperkuat aksi massa yang dilancarkan.

Kamis, 05 Mei 2011

Strategi Perencanaan Manajemen Pajak

Perencanaan dan Manajemen Pajak adalah suatu keniscayaan bagi setiap perusahaan yang menginginkan adanya penghematan pajak Karena dalam undang-undang perpajakan Indonesia hal ini diperkenankan. Dengan menyusun perencanaan dan manajemen pajak sejak dini perusahaan akan terhindar dari segala hal yang mengakibatkan peningkatan beban pembayaran pajak.
Dapatkan update terbaru dari permasalahan seputar Tax Management Planning lainnya yang akan dibahas dalam workshop ini.

MetodePelatihan :
Metode yang digunakan dalam pelatihan ini adalah lektur, workshop, studi kasus dan konsultasi interaktif.

Materi
1. PENGANTAR UMUM MANAJEMEN PERPAJAKAN :
Pengertian Manajemen dan Perencanaan Perpajakan
Manajemen Perpajakan yang Ekonomis, Efisien, dan Efektif
Saat Pelaksanaan Manajemen Perpajakan dan Ruang Lingkup
Tanggung jawab Manajemen terhadap stakeholder
Hal-hal yang diperlukan dalam Manajemen Perpajakan
2. PERENCANAAN PAJAK UNTUKPPh Ps 21, PPh Ps 23, PPh Ps 26, PPh Final dan PPN :
Klausul perpajakan dalam kontrak kerja dengan pihak lain
PPh ditanggung perusahaan atau tunjangan pajak
Biaya perjalanan dinas: lump sum atau reimbursment
Tunjangan makan atau diberikan makan bersama
Tunjangan kesehatan atau diberikan fasilitas pengobatan
Konflik dalam withholding tax
Pembuatan Faktur Pajak
Saat pengkreditan pajak masukan
Rekonsiliasi antara PPh Badan dengan withholding dan PPN
3. PERENCANAAN PERPAJAKAN UNTUK PPH BADAN
Pengertian
Pemilihan alternatif dasar pembukuan dan tatacara pembukuan
Pemilihan metode penyusutan aktifa tetap
Penyertaan pada Perseroan Terbatas dalam Negeri
Pengurangan dam Pembebasan Angsuran PPh Pasal 25
Pengajuan SKB PPh Pasal 22 atau PPh Pasal 23
Rekonsiliasi PPh Badan dengan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, dan PPN
Hand Phone, Sedan yang dipakai Karyawan
Revaluasi Aktiva Tetap
Hutang/Piutang kepada Pemegang Saham
Transaksi dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa
Bunga Pinjaman dalam Kaitannya dengan Deposito
Pencadangan/Penghapusan Piutang tak Tertagih
Transaksi Capital Lease
Biaya Pra-Operasi an Bunga Pinjaman selama Masa Konstruksi
Transaksi Bangun Guna Serah
Reimbursable Items (Penggantian Biaya)
Penghasilan Bukan Objek PPh dan Penghasilan Objek PPh Final
Transaksi Valas
Konfirmasi Kredit Pajak
Rekonsiliasi Fiskal

TIMTRAINER
Terdiri dari para professional trainer dan praktisi akuntansi dan perpajakan dengan pengalaman lebih dari 15 tahun. Berpengalaman menangani permasalahan akuntansi dan perpajakan di berbagai variasi industri baik di BUMN, perusahaan swasta nasional maupun MNC. Dan memiliki pemahaman yang kuat atas perubahan peraturan perpajakan dan peraturan yang masih berlaku.

Tahun 2100 Permukaan Laut Naik 1,6 Meter

Pada penelitian yang dilakukan tahun 2007, PBB
memperkirakan bahwa kenaikan permukaan air laut di tahun 2100 mendatang hanya antara 18 sampai 59 sentimeter saja.


Percepatan perubahan iklim di Kutub Utara serta mencairnya sebagian es di Greenland berpotensi menaikkan ketinggian air laut hingga 1,6 meter pada tahun 2100 mendatang. Kenaikan ini lebih
tinggi dibandingkan sebagian besar prediksi ilmiah
sebelumnya. Kenaikan air laut hingga 1,6 meter akan mengancam sejumlah kawasan, mulai dari Bangladesh sampai Amerika Serikat dan kota-kota mulai dari London hingga Shanghai. Kenaikan air laut juga akan meningkatkan biaya, misalnya pembangunan benteng penahan banjir atau tsunami di Jepang. “Enam tahun terakhir, sampai 2010, merupakan periode terpanas yang pernah tercatat di Kutub Utara,” demikian laporan yang dibuat oleh Arctic Monitoring and Assessment Programme (AMAP) yang didukung oleh delapan negara Arctic Council. Laporan itu menyebutkan bahwa gletser dan gunung es di Kutub Utara serta lapisan es di Greenland mempengaruhi kenaikan permukaan air laut global sebanyak 3 milimeter per tahun saat diamati antara tahun 2003 dan 2008. Sebelum ini, pada laporan yang disusun oleh
Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC), PBB pada tahun 2007, diperkirakan bahwa kenaikan permukaan air laut hanya antara 18 sampai 59 sentimeter saja di tahun 2100. “Kenaikan permukaan laut yang pada penelitian terbaru diprediksi jauh lebih tinggi dibandingkan
dengan perkiraan sebelumnya merupakan hal yang mengkhawatirkan, ” kata Connie Hedegaard, seperti dikutip dari Scientific American, 5 Mei 2011. Penelitian ini, sebut Hedegaard, merupakan peringatan bagi kita bahwa mengatasi perubahan iklim menjadi sangat penting. Seperti diketahui, upaya PBB dalam memerangi perubahan iklim berjalan sangat lambat.
Menurut PBB, janji-janji para pemimpin negara untuk membatasi emisi gas buang, khususnya dari bahan bakar berbasis fosil, tidaklah cukup untuk menghindari perubahan yang sangat berbahaya itu. Untuk menindaklanjuti hasil penelitian terbaru itu, menteri luar negeri dari negara-negara Arctic Council yakni Amerika Serikat, Russia, Kanada, Swedia, Finlandia, Denmark, Norwegia, dan Islandia akan bertemu di Greenland pada 12 Mei mendatang. Sebagai informasi, peningkatan suhu di kawasan Kutub Utara rata-rata dua kali lipat di banding dengan kenaikan suhu rata-rata di seluruh dunia.

Rabu, 04 Mei 2011

Wasiat Osama Bin Laden : Jangan Masuk Al-Qaeda

Osama bin Laden telah menyiapkan wasiat untuk keluarganya. Salah satunya,
memerintahkan istri-istrinya untuk tidak menikah lagi.
Ironisnya, kepada anak dan cucunya, gembong teroris
al-Qaeda itu justru meminta mereka untuk tidak
bergabung dengan al-Qaeda. “Kepadamu anak-anakku, aku meminta maaf karena hanya memiliki sedikit waktu untuk kalian, dan
menghabiskan waktu untuk berjihad, ” demikian cuplikan wasiat Osama. Seperti dilansir The Telegraph,
wasiat Osama terdiri dari empat lembar dokumen. Surat wasiat itu dipublikasikan di sebuah surat kabar
Kuwait. Wasiat itu sama sekali tak menyinggung
tentang harta kepemilikan, meskipun Osama diyakini
mewarisi kekayaan £18 juta dari ayahnya yang
merupakan pengusaha konstruksi besar di Arab Saudi. Wasiat Osama kepada ke-24 anaknya untuk tidak
mengikuti jejaknya berjihad, memuat kutipan dari
sebuah hadits Islam yang mengatakan bahwa Umar
bin Khattab, penerus pemimpin umat Islam Nabi
Muhammad, juga meninggalkan wasiat tertulis kepada
putranya, Abdullah, untuk tidak melancarkan perang suci. Sementara itu, keempat istri Osama diperintahkan
untuk tidak mencari suami baru dan menikah lagi.
Mereka berempat diminta untuk fokus membesarkan
anak-anak mereka. “Jangan berpikir tentang menikah lagi, dan baktikan diri kalian untuk anak-anak
kalian, untuk mengawal mereka ke arah yang
benar,” kata Osama dalam surat wasiatnya. Surat wasiat itu ditandatangani oleh “Saudara kalian, Abu Abdullah Osama Muhammad Bin Laden. ” Wasiat itu dikatakan bertanggal 14 Desember 2001, beberapa
bulan setelah tragedi 11 September. Saat itu, intelijen
AS berhasil menemukan transmisi radio Osama di Tora
Bora – kawasan perbukitan dengan gua-gua di perbatasan Afganistan-Pakistan yang pernah menjadi
tempat persembunyian Osama dari kejaran militer AS. The Washington Post sempat melaporkan pada tahun
2002, wasiat Osama itu telah beredar di kalangan
orang-orang Arab. Namun ketika itu al-Qaeda
menyatakan bahwa dokumen itu palsu. Meski
demikian, pihak intelijen Barat menanggapi dokumen
wasiat itu dengan serius. Surat kabar Spanyol La Vanguardia melaporkan,
Osama meyakini bahwa suatu saat nanti ia akan
dikhianati oleh orang-orang di lingkaran dalamnya,
dan ia akan masuk surga sebagai martir.

Minggu, 01 Mei 2011

Umur Kebahagiaan Manusia

Manusia berusia 30 tahun ke bawah memang
merasakan bahagia. Namun kadarnya hanya “rata- rata bahagia”. Kadar kebahagiaan menurun saat mereka masuk ke tahapan usia berikutnya.

Menurut penelitian terbaru yang dilakukan terhadap manusia berusia lanjut, dewasa,
hingga remaja, terungkap bahwa mereka yang telah
berumur lah yang merasa paling bahagia. Bukan
mereka yang berusia lebih muda. Adapun puncak di mana manusia merasa paling
bahagia dalam hidupnya adalah ketika mereka
berusia 80 tahun. Temuan itu diungkapkan oleh Lewis Wolpert, seorang
profesor asal University College London, Inggris.
Sebagai bagian dari penelitiannya, Lewis melakukan
survey terhadap 350 ribu orang. Hasilnya, Lewis menemukan, mereka yang berusia 30
tahun ke bawah memang merasakan bahagia. Namun
kadarnya hanya “rata-rata bahagia”. Akan tetapi, tingkat kebahagiaan menurun saat mereka masuk ke
tahapan usia berikutnya, ketika mereka harus
menghidupi keluarga mereka. “Dengan berkurangnya tanggungjawab setelah mereka melampaui usia 40 tahunan, tingkat
kebahagiaan kembali meningkat, ” kata Wolpert, seperti dikutip dari MedIndia, 29 Maret 2011.
“Trennya terus naik dan kebahagiaan mencapai puncaknya saat mereka berusia 70 dan 80 tahun, ” ucapnya. Dimulai dari pertengahan 40 tahunan, kata Wolpert,
orang juga cenderung menjadi lebih ceria dan optimis.
Dan tren ini mencapai titik maksimumnya di usia akhir
70 atau 80. Temuan tersebut dipublikasikan di jurnal
American National Academy of Sciences.

Kamis, 28 April 2011

Visit Indonesia

Kendurkan syaraf dan bebaskan pikiran Anda untuk berpetualang di tempat yang menakjubkan ini. Saat berada di Taman Nasional Komodo seakan saja Anda berada di planet lain, sebuah pengalaman sangat mengesankan dan tak terlupakan bila mengunjunginya. Datanglah ke Taman Nasional Komodo di Nusa Tenggara Timur. Ada keindahan menunggu Anda di sini, belum lagi kekayaan biota bawah airnya. Sementara di atasnya terpampang pulau-pulau indah berpasir putih hingga yang berpasir merah muda indahnya saat disapa matahari. Komodo adalah makhluk besar mirip kadal raksasa dengan memiliki panjang 2-3 m dan berat mencapai 165 kg, atau 100 kg saat perut kosong. Meskipun penampilannya menyeramkan, komodo bukanlah hewan pemburu yang aktif, mereka merupakan predator yang sabar. Di alam liar, komodo biasanya memburu mangsa yang lemah atau sudah terluka. Mereka hanya butuh satu gigitan untuk melumpuhkan mangsanya. Setelah mengintai mangsanya, terkadang hingga berhari-hari, komodo akan memakan mangsanya yang tengah sekarat. Meski besar ukurannya, bersisik, berkuku tajam, lidah menjulur bercabang dua, serta bentuknya yang purba tetapi Anda tidak perlu takut melihatnya seseram itu karena setiap pengunjung termasuk Anda yang ingin

melihat hewan ini akan ditemani jagawana yang sekaligus sebagai pawang. Anda tinggal mematuhi saja semua petunjuk dan saran pemandu berpengalaman ini. Komodo (Varanus komodoensis) adalah spesies langka yang hampir punah, hanya dapat Anda temukan di Taman Nasional Komodo. Karena keunikan dan kelangkaannya, Taman Nasional Komodo dinyatakan sebagai a World Heritage Site dan
Man and Biosphere Reserve oleh UNESCO tahun 1986. Pertama kali ditemukan dunia ilmiah tahun 1911 oleh JKH Van Steyn . Sejak saat itu kemudian memperluas tujuan konservasinya juga untuk melindungi seluruh keanekaragaman hayati, baik laut dan darat. Taman ini mencakup 3 pulau utama yaitu Pulau Komodo, Rinca, dan Padar, banyak juga pulau-pulau kecil lainnya yang jika dijumlahkan memiliki luas tanah 603 km². Total luas Taman Nasional Komodo saat ini adalah 1.817 km². Diperluas hingga 25 km² (Pulau Banta) dan 479 km² perairan laut akan menghasilkan total luas hingga 2.321 km². Setidaknya 2500 ekor komodo hidup di wilayah ini. Komodo berukuran besar biasanya memiliki panjang 3 m dan berat 90 kg. Habitat komodo adalah alam terbuka dengan padang rumput savanna, hutan hujan, pantai berpasir putih, batu karang, dan pantai yang airnya jernih. Di kawasan ini, Anda juga dapat menemukan kuda, banteng liar, rusa, babi hutan jantan, ular, kera, dan berbagai jenis burung. Taman Nasional Komodo memiliki biota bawah laut yang menakjubkan. Para penyelam mengatakan bahwa perairan Komodo adalah salah satu tempat menyelam terbaik di dunia. Memiliki pemandangan bawah laut yang memukau. Anda dapat menemukan 385 spesies karang yang indah, hutan mangrove, dan rumput laut sebagai rumah bagi ribuan spesies ikan, 70 jenis bunga karang, 10 jenis lumba-lumba, 6 macam paus, penyu hijau, dan berbagai jenis hiu dan ikan pari.

Negara Islam Indonesia (NII)

Cuci otak merebak di sejumlah kampus. Sejumlah mahasiswa diduga jadi korban cuci otak oleh
sekelompok yang mengatasnamakan diri Negara
Islam Indonesia. Apa dan bagaimana NII tersebut? Negara Islam Indonesia atau dulu dikenal dengan
nama Darul Islam atau DI bermula dari gerakan politik yang diproklamasikan Sekarmadji Maridjan
Kartosoewirjo di Desa Cisampah, Kecamatan Ciawiligar, Tasikmalaya, Jawa Barat pada 7 Agustus 1949. Tujuan gerakan ini menjadikan Indonesia negara teokrasi dengan agama Islam sebagai dasar negara. Dalam perkembangannya, NII menyebar di beberapa wilayah. Setelah Kartosoewirjo ditangkap TNI dan dieksekusi pada 1962, gerakan ini terpecah, namun tetap eksis secara diam-diam meskipun dianggap sebagai organisasi ilegal oleh pemerintah Indonesia. Dalam laman Crisis Center disebutkan para jamaah NII menghalalkan segala cara mulai dari merampok, mencuri, menipu, memeras, merampas atau melacur demi kepentingan negara atau madinah. Hal tersebut disandarkan pada filosofi sesat atas kepemilikan wilayah teritori Indonesia oleh NII, atas dasar proklamasi NII dan kekhalifahan Kartosoewirjo. Selain itu, ditulis dalam laman ini, konsep ini juga untuk mempraktekkan ayat "Sesungguhnya bumi ini
diwariskan kepada hamba-hamba-Ku yang Shalih." Di Jawa Barat, gerakan NII diduga berpusat di Pondok Pesantren Al-Zaytun seluas 1.200 hektare di Indramayu yang didirikan Abu Toto alias Syekh Abdus Salam Panji Gumilang. NII ini dikenal dengan gerakan Negara Islam Indonesia Komandemen Wilayah 9 (NII KW9). Akhir-akhir ini, eksistensi gerakan ini kembali muncul dengan data sejumlah mahasiswa dilaporkan jadi korban cuci otak. Bahkan, Kepolisian Daerah Jawa Timur berusaha mengungkap gerakan ini dengan mengejar sejumlah nama yang ditengarai jadi otak perekrut dan pemberi materi doktrin kepada mahasiswa di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM). Kabar terbaru, ada 15 mahasiswa UMM Jawa Timur yang dikabarkan hilang. Ada yang mengaku setelah direkrut orang tak dikenal, para korban didoktrin untuk tidak percaya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), sebaliknya digiring untuk meyakini dan percaya NII. Mantan pengikut NII sekaligus pendiri situs NII Crisis Center, Ken Setiawan menjelaskan metode perekrutan mereka mulai dari pertemanan, lewat teman-teman dekat. "NII punya identifikasi korban, siapa dia, apakah anak orang kaya, sudah diincar," kata Ken. Mantan anggota NII lainnya, Tikno, menjelaskan hal yang sama bahwa mahasiswa yang berhasil digiring masuk jaringan akan didoktrin untuk menghalalkan segala cara dalam mewujudkan negara Islam di Indonesia. Selain itu, Tikno mengaku didoktrin bahwa semua pimpinan di Indonesia adalah kafir.

Alat Bantu Bicara


Peneliti memasang magnet di dalam mulut dan di lidah serta menggunakan sensor eksternal untuk mendeteksi perubahan pada medan magnet. Perubahan ini diterjemahkan ke dalam rangkaian kata.

Selasa, 26 April 2011

Dibobol, Pertamina Pantau Saham Elnusa

PT Pertamina menyatakan terus memantau perkembangan harga saham PT Elnusa Tbk (ELSA). Pertamina merupakan pemegang 41,1 persen saham perusahaan jasa hulu minyak dan gas ini. Wakil Presiden Komunikasi Korporat Pertamina, Mochamad Harun, mengatakan, pemantaun saham ini menyusul terjadinya pembobolan deposito Elnusa sebesar Rp111 miliar yang disimpan di PT Bank Mega Tbk. "Kami turut memonitor perkembangannya," kata Harun di Jakarta, Senin, 25 April 2011. Pertamina menyerahkan kasus itu sepenuhnya kepada kepolisian. Selain itu, Elnusa sebagai perusahaan terbuka, Pertamina menyerahkan kepada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bappepam-LK). "Kami tunggu saja prosesnya," kata Harun. Pada penutupan perdagangan Senin, saham Elnusa melemah Rp10 atau 3,23 persen ke level Rp300 per-saham. Selama 52 pekan terakhir, harga tertinggi sempat disentuh pada level Rp560, sedangkan terendah Rp285 per unit. Sebelumnya, Hanny Soemarno, head of corporate communication Elnusa, mengatakan, kasus dugaan pembobolan dana perseroan itu kemarin dilaporkan ke Bapepam-LK, karena perseroan merupakan perusahaan terbuka yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).